UPAH KERJA adalah hak pekerja / buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja / buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja / buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan. (Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)
BACA JUGA Teknik Menendang Bola yang Baik
BACA JUGA Teknik Permainan Futsal untuk Pemula
BUKAN KOMPONEN UPAH:
- FASILITAS kenikmatan dalam bentuk nature atau nyata karena hal yang bersifat khusus dan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh (contoh: fasilitas antar-jemput, memberi makan secara cuma-cuma, fasilitas kantin)
- BONUS adalah hasil yang diperoleh buruh karena keuntungan perusahaan atau karena prsetasi buruh tersebut.
TUNJANGAN HARI RAYA adalah pendapatan yang wajib dibayarkan perusahaan kepada buruh menjelang hari raya keagamaan.
THR diberikan kepada buruh yang telah bekerja pada satu perusahaan selama 3 bulan atau lebih dengan jumlah proporsional (massa kerja/12 x upah sebulan
THR diberikan kepada buruh yang telah bekerja selama satu tahun lebih disuatu perusahaan dengan jumlah sama dengan 1 bulan gaji